<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (10/03/2022) </strong>– Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung berlangsung Kegiatan Observasi atau Kunjungan dari KPK Republik Indonesia berkaitan dengan Pelaksanaan Desa Anti Korupsi pada Rabu (9/3), turut hadir dalam kegiatan ini Tim Ahli dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI dipimpin oleh Bp. Rino Haruno bersama Ibu. Herlina Jeane Aldian, dan Bp. Friesmount Wongso, Inspektorat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, S.H., M.Si.,Tim Ahli Kabupaten Badung., Tim Pendamping Kecamatan Kuta Utara., Ketua LPM Desa Dalung., I Gusti Ngurah Agung Diatmika, S.H., Ketua BPD Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd., beserta anggota BPD, Perbekel Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si dan Ka.Ur di lingkungan Pemerintah Desa Dalung, Ketua PKK Desa Dalung, Ny. Suartini Wiratya, Direktur Bumdes Tri Manunggal Jaya Dalung, Luh Ernawati, S.H., Bendesa Adat Dalung, Bendesa Adat Padang Luwih dan Bendesa Adat Tuka., Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dalung., serta Kelian Banjar Dinas se - Desa Dalung, diatensi oleh Linmas Dalung, Babinsa Dalung serta Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kegiatan ini bertujuan untuk observasi awal oleh KPK RI serta mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan lomba Desa Anti Korupsi pada bulan Mei mendatang. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kegiatan kali ini disampaikan komponen dan indikator tentang lomba desa anti korupsi, Desa Dalung ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk di Kabupaten Badung ditunujk 3 desa yaiitu Desa Dalung, Desa Kutuh dan Desa Blahkiuh. Mengenai Juklak dan Juknis terdiri dari 5 komponen dan 18 indikator terdiri dari 88 halaman. Sebagai gambaran umum yang terlibat dalam kegiatan ini adalah semua komponen lapisan masyarakat, baik masyarakat umum, lembaga desa yang ada di pemerintahan desa, preangkat desa, BPD, LPM, PKK, LINMAS, Karang taruna, KIM, serta kearifan lokal (desa adat maupun kelian banjar adat), sebelum tim penilai KPK meninjau ke lapangan, inspektorat akan memberikan gambaran program Pemerintah Kabupaten Badung terkait dengan anti korupsi ini beserta pemaparannya. Penjabarannya diantaranya adalah, ada tidaknya peraturan desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, yang kedua ada/tidaknya peraturan desa mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, yang ketiga ada/tidaknya peraturan desa tentang pengendalian, penerimaan gratifikasi, dan konflik kepentingan, yang keempat ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa di desa, yang kelima ada/tidaknya perdes/keputusan kepala desa tentang fakta integritas.ini tentunya sudah ada, karena semua perangkat desa, pegawai sudah menandatangani fakta integritas. ada/tidaknya media informasi tentang APBDes di Balai Desa atau tempat lain yang mudah di akses masyarakat, ada/tidaknya maklumat pelayanan ini sudah terpasang dalam visi misi Desa Dalung, ada/tidaknya keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam melaksanakan agenda desa ini juga sudah ada dalam Bulan Bhakti Gotong Royong, ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong pencegahan tindak pidana korupsi. “<em><strong>Saya ingin menyampaikan bahwasannya program pemerintah pusat melalui KPK yang ditunjuk oleh Kabupaten Badung bahwa Desa Dalung perwakilan lomba desa anti korupsi, kegiatan pemerintahan desa, baik bidang pelaksanaan keuangan desa, pembangunan tingkat kemasyarakatan tentu sifatnya transparansi/terbuka</strong></em>,” Pungkasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ketua BPD Dalung menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Desa Dalung karena mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewakili dalam lomba desa anti korupsi, tentunya penilaian daripada inspektorat mengapa tidak turun meninjau, karena sudah bisa menilai apa yang sudah kita sampaikan/laklukan dari penilaian itu, shingga Desa Dalung ini dianggap siap untuk mewakili Badung dalam lomba anti korupsi, mudah-mudahan dengan pengalaman ini, apa yang kita sampaikan/laporkan 3 tahun terakhir ini baik kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa Dalung berjalan dengan baik, selama perjalanan pembinaan nanti ditemukan hal-hal yang masih kurang dalam administrasi atau yang lainnya, ini kita sebagai evaluasi untuk menyajikan laporan yang lebih baik, positifnya kita ambil, pembinaan yang kita akan terima dari inspektorat maupun yang lainnya  terakit dengan pelaksanaan program kerja di Desa Dalung ini, itu kita gunakan sebagai acuan, kekurangan nya mari kita lengkapi dan pelaporannya kita mengacu pada regulasi yang ada. “<em><strong>Secara lembaga saya sangat mendukung program ini kepercayaan yang luar biasa dari kita oleh Kabupaten Badung, mudah-mudahan karena kita lihat dari segi pelayanan di Desa Dalung sangat luar biasa, selalu disambut dengan baik, diarahkan kemana semestinya mereka mendapatkan pelayanan, mari kita pertahankan bila perlu ditingkatkan untuk masyarakat puas mendapatkan pelayanan kita bersama, apapun kegiatan yang dibutuhkan oleh desa demi melengkapi/menyempurnakan laporan kami siap berkoordinasi dan mendukung sepenuhnya,</strong></em>” Pungkasnya. <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Dukungan Lembaga Desa kepada Desa Dalung dalam Observasi Desa Anti Korupsi oleh KPK RI 
17 Mar 2022